Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) Tahap II
15 September 2025 |
Administrator
| Berita Kecamatan
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) Tahap II pada Kamis (11/9), bertempat di Taman Makam Pahlawan, Desa Sadu, Kecamatan Soreang.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari material berbahan kayu, kain, plastik, dan busa yang sudah tidak layak pakai dan tercatat sebagai aset daerah. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, sekaligus memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Camat Katapang bersama Kasubag Umpeg Kecamatan Katapang, Pengelola Barang Milik Daerah Kecamatan Katapang (BMD), serta staf kecamatan. Kehadiran mereka menjadi bentuk komitmen perangkat wilayah dalam mendukung penertiban aset daerah secara menyeluruh.
Pihak BKAD Kabupaten Bandung menegaskan bahwa pemusnahan BMD dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga barang yang sudah tidak memiliki nilai guna tidak lagi menimbulkan beban penyimpanan maupun potensi penyalahgunaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bandung semakin tertib, akuntabel, dan transparan demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.